Jumat, 1 November 2024

KPK Sita Rumah SYL Bernilai Rp4,5 Miliar di Makassar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rumah SYL Rumah milik Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian RI yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar. Foto: Humas KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah di Kota Makassar bernilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga milik terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian.

“Tim penyidik pada Rabu, telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dilansir Antara, Kamis (16/5/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa sumber uang rumah tersebut berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan tersangka.

Sementara itu, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” kata Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Selain itu, pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 yang juga menjadi terdakwa.

Kedua terdakwa tersebut, juga merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Lebih lanjut, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/sya/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
27o
Kurs