Laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2 persen pada 2023 dengan 463.654 kasus.
Tahun sebelumnya, angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Jumlah ityu merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.
Terkait angka penurunan tersebut, KUA dinilai telah berperan dalam mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujar Kamaruddin Amin Dirjen Bimas Islam Kemenag dalam laman resmi Kemenag, Rabu (15/5/2024) tengah malam.
Penurunan angka cerai, imbuh Kamaruddin, juga dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari Revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Karenanya, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Dikatakannya, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan.
Tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem. (saf/ipg)