Sabtu, 23 November 2024

Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan Peraturan KPU Terkait Pilkada 2024

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI saat memimpin rapat dengar pendapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan Kemendagri, Desember 2022 lalu. Foto: Dok/ Antara

Komisi II DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pilkada 2024 yang akan digelar bulan November 2024.

Ini setelah Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja membahas persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Rancangan PKPU yang disetujui pertama terkait peraturan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Lalu yang kedua, mengenai peraturan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan DKPP,” ujar Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam rancangan peraturan itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, antara lain dengan melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan data Pilpres dan Pileg 2024.

Kemudian, KPU juga menyiapkan supaya satu tempat pemungutan suara (TPS) supaya bisa digunakan 600 orang pemilih. Pada Pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan 500 orang pemilih.

Lalu, terkait aturan pencalonan, KPU meminta calon anggota legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 untuk mengundurkan diri sebagai calon terpilih kalau ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

“Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD,” kata Hasyim Asyari Ketua KPU.

Sekadar informasi, Pilkada serentak 2024 akan diselenggarakan tanggal 27 November 2024, di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs