Senin, 25 November 2024

Bawaslu Segera Bentuk Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI (tengah) dalam Rapat Koordinasi Terbatas Persiapan Pembentukkan Gakkumdu Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: doc-Bawaslu RI

Rahmat Bagja Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera dibentuk menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Kami harap akhir Mei 2024 sudah dibentuk. Karena waktu terus berjalan, tidak mungkin ditunda sampai bulan depan,” kata Bagja, Rabu (15/5/2024) dilansir Antara.

Menurutnya, pembentukan Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 sangat penting lantaran tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan.

Sementara itu, untuk mempercepat pembentukan Gakkumdu, Bawaslu akan melakukan pertemuan maraton dengan kepolisian dan kejaksaan. Ketiga lembaga akan duduk Bersama dalam upaya menegakkan keadilan pemilu.

“Kami harap pada Juni 2024 akan ada rapat koordinasi nasional. Rapat tersebut untuk menyamakan persepsi ketiga lembaga sesuai kewenangannya masing-masing, dalam Pilkada 2024,” katanya.

Kemudian, ia pun menjelaskan bahwa pembentukan Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon kepada daerah.

Ketua Bawaslu RI itu juga menilai hal tersebut lumrah terjadi dalam setiap tahapan pencalonan.

“Sehingga Masyarakat tidak bingung mencari tempat untuk melaporkan pelanggaran. Jika ada Gakkumdu langsung saja melapor dengan menyertakan syarat-syarat pelaporan,” ucap Bagja.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara
27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ant/sya/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
26o
Kurs