Jumat, 22 November 2024

Luhut Larang WNA Bermasalah Masuk ke Indonesia

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves). Foto: Instagram luhut.pandjaitan

Luhut Binsar Pandjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI dengan tegas melarang warga negara asing (WNA) bermasalah masuk wilayah Indonesia, termasuk yang menyalahgunakan izin investor dan terjerat kasus narkoba.

“Saya temukan kamu (WNA) melanggar, kamu saya tutup, tidak boleh datang ke Indonesia,” tegas Luhut di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (15/5/2024), dilansir Antara.

Menurutnya, langkah itu sebagai bentuk ketegasan terhadap WNA yang membuat masalah mulai dari menyalahgunakan izin, di antaranya izin tinggal terbatas atau visa investor, hingga terlibat kasus narkoba.

Selain itu, ia juga memastikan melarang WNA bermasalah masuk ke Indonesia akan menciptakan keamanan di Tanah Air, serta memberi kenyamanan bagi masyarakat, wisatawan hingga investor.

Apalagi, lanjut dia, beberapa hari lalu petugas gabungan yang dipimpin Mabes Polri menangkap pelaku WNA yang mengembangbiakkan tanaman ganja hidroponik dan pabrik narkoba di salah satu vila di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Kami tidak boleh setengah-setengah, kami harus tegas. Memang karena mereka bule, negeri ini bisa bubar? Tidak lah,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi dari Bali. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Pulau Dewata.

Mereka dideportasi karena beragam, seperti menyalahgunakan izin tinggal, melampaui izin tinggal atau over stay hingga terlibat kasus kriminal.

Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kantor Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bali, Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung menangkap empat orang dalam kasus pabrik narkoba dan ganja hidroponik.

Tiga dari empat orang pelaku itu adalah WNA, yakni Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31) asal Ukraina, serta satu orang lagi berasal dari Rusia, Konstantin Krutz, yang ditangkap di salah satu vila di Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis (2/5/2024).

Tidak hanya itu, ketiga WNA tersebut juga memegang izin tinggal terbatas sebagai investor bidang properti atau real estat. Sementara, satu pelaku lainnya adalah WNI berinisial LM yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama yang merupakan pengendali jaringan narkoba lintas negara.

Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 129 huruf a dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (ant/sya/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs