Jumat, 22 November 2024

Komisi I DPR Siap Menampung Berbagai Masukan dalam Proses Revisi UU Penyiaran

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Tubagus (TB) Hasanudin anggota Komisi I DPR RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Tubagus Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI tidak sepakat dengan pembatasan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif yang ada dalam draf Pasal 50 B Ayat (2) huruf (c) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Saya setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkan masyarakat yang mengontrol. Tapi, tentu kami harus mendengar beberapa masukan baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Walau begitu, legislator PDI Perjuangan tersebut menyatakan pers yang bebas tetap perlu menerapkan kehati-hatian lantaran produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat.

Menurutnya, pasal yang menjadi pro kontra hadir karena adanya saran supaya penyiaran karya jurnalistik investigatif bisa dikontrol Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Alasannya, hasil investigasi jurnalis kadang beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Sehingga, ada usulan untuk menghadirkan penyeimbang.

Sehingga, khusus sengketa penyiaran nantinya diselesaikan KPI, dan produk jurnalistik tulisan oleh Dewan Pers.

“Kami di Komisi I DPR akan menampung semua masukan terkait polemik revisi UU Penyiaran. Mengenai adanya pro dan kontra, itu nanti akan kami bahas dan diskusikan di Badan Legislasi,” tegasnya.

Senada, Sukamta Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS juga menyatakan menolak adanya larangan penayangan karya jurnalistik investigatif.

Di sisi lain, dia mendukung penyelesaian sengketa jurnalistik siaran dilakukan KPI.

Dengan mekanisme seperti itu, Sukamta menilai kewenangan Dewan Pers tidak akan terganggu karena fungsi KPI hanya terkait penyiaran.

“Karena babnya soal penyiaran, kami berpikir KPI yang paling pas untuk diberikan kewenangan sebagai mediator sengketa jurnalistik siaran,” kata Sukamta.

Sebelumnya, Dewan Pers bersama organisasi wartawan konstituennya secara tegas menolak draf Revisi UU Penyiaran yang tengah dibahas DPR bersama Pemerintah.

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers mengatakan, pihaknya menghormati DPR dan Pemerintah yang memiliki kewenangan secara konstitusional menyusun sebuah regulasi.

Tapi, Dewan Pers menilai proses revisi Undang-undang Penyiaran tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapat informasi sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar NRI 1945.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs