Sabtu, 23 November 2024

KPU RI Siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Penuhi Hak Pemilih di Pilkada 2024

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI dalam "Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional" di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: Antara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus demi memenuhi hak pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI mengatakan, hal itu ditempuh demi mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 atau 27 November mendatang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.

“Dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih,” kata Hasyim dilansir dari Antara pada Rabu (15/5/2024).

Hal serupa juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.

“Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” ujarnya.

Selain itu, sambung Hasyim, KPU akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.

Bahkan, KPU akan menyiapkan TPS lokasi khusus apabila nantinya ada bencana yang membuat masyarakat harus direlokasi.

Hasyim juga menyebutkan ada kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus, yaitu pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus. (ant/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs