Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jawa Timur menyampaikan sebanyak enam pasangan bakal calon dari jalur perseorangan berkesempatan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 untuk sejumlah kabupaten/ kota.
Choirul Umam Komisioner KPU Jatim merinci masing-masing satu pasangan bakal calon perseorangan pendaftarannya telah diterima sehingga berpeluang mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Trenggalek, Jember, Bojonegoro dan Kota Probolinggo.
“Selain itu dua pasangan bakal calon perseorangan pendaftarannya telah diterima sehingga berpeluang mengikuti Pilkada 2024 di Kota Malang,” katanya dilansir Antara, Selasa (14/5/2024).
Ia juga menjelaskan sejak pendaftarannya dibuka 8 Mei hingga 12 Mei 2024, KPU di seluruh kabupaten/kota se-Jatim juga telah mengembalikan berkas pendaftaran yang diajukan oleh empat pasangan bakal calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan.
“Yaitu masing-masing satu pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar melalui KPU Kabupaten Bondowoso dan Kota Kediri, serta dua pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kota Surabaya,” katanya.
Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jatim itu turut memastikan berbagai persyaratan yang tidak dipenuhi oleh empat pasangan bakal calon perseorangan yang berujung gagal mendaftar tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya sosialisasi.
“Juga bukan disebabkan oleh waktu pendaftaran yang dirasa terlalu pendek. Itu kalau waktu pengumuman sampai penyerahan berkas dukungan diberi waktu sampai dua bulan sekalipun belum tentu cukup bagi mereka untuk mengumpulkan,” ucap Choirul.
Kemudian, Choirul mengungkapkan sejak regulasi membolehkan calon perseorangan mengikuti kontestasi Pilkada, mestinya sudah harus dipersiapkan sejak jauh hari.
“Apalagi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah muncul sejak jauh hari. Sehingga harusnya mereka sudah siap. Memang tidak bisa segala persyaratannya dipersiapkan secara instan,” ucapnya.
Sedangkan, terkait Pilkada Provinsi Jatim 2024, dipastikan tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar.
Sementara itu, terhadap enam pasangan bakal calon perseorangan yang pendaftarannya telah diterima, tidak serta merta bisa langsung mengikuti kontestasi Pilkada di kabupaten/kotanya masing-masing.
Karena, kata dia, masih harus melalui tahapan verifikasi administrasi terkait kebenaran dokumen yang diserahkan, yang digelar KPU kabupaten/kota setempat pada 13-29 Mei 2024.
“Jika lolos pun masih ada tahapan verifikasi faktual untuk mencocokkan formulir dukungan diberikan betul-betul diperoleh dari yang bersangkutan,” kata Umam. (ant/sya/iss/ipg)