Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran memang sudah saatnya direvisi.
UU yang ditetapkan 22 tahun lalu tersebut sudah bagaikan dinosaurus di tengah revolusi lansekap dunia penyiaran, disrupsi digital dan perubahan perilaku konsumsi media di Tanah Air.
Namun demikian, M. Rafiq Ketua Umum PRSSNI mengatakan, bukan berarti revisi yang sedang dilakukan tidak perlu dikritisi.
“Ada beberapa hal yang perlu dikeluarkan dari draf revisi Undang-Undang Penyiaran,” ujarnya pada Selasa (14/5/2024).
Empat catatan PRSSNI yang tercantum dalam siaran persnya yakni:
- Pasal dan ayat yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigatif, karena hal ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan UU No. 40/1999 tentang Pers. Selain itu melarang lembaga penyiaran untuk melakukan dan menayangkan karya jurnalistik investigatif adalah bentuk diskriminasi.
- Pasal dan ayat yang membolehkan Komisi Penyiaran Indonesia menyelesaikan sengketa jurnalistik yang terjadi di lembaga penyiaran, karena hal ini sudah di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Pasal 30 E ayat 2 dan 4 yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran radio harus melaksanakan Analog Switch Off pada tahun 2028, karena bertentangan dengan Pasal 30 E ayat 1, ayat 2, ayat 5 dan ayat 6 yang bunyinya sebagai berikut:
– Pasal 30 E Ayat 1 : Digitalisasi lembaga penyiaran radio dilakukan secara alamiah dan terencana;
– Pasal 30 E Ayat 2 : Yang dimaksud dengan alamiah dan terencana adalah dilaksanakan melalui teknologi analog dan digital secara bersamaan;
– Pasal 30 E Ayat 5 : Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan oleh masyarakat dan lembaga penyiaran radio;
– Pasal 30 E Ayat 6 : Pilihan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilakukan dengan memperhatikan jaminan kemampuan keberlangsungan usaha lembaga jasa penyiaran radio.
4. Pasal dan ayat yang mengharuskan lembaga penyiaran radio untuk menggunakan teknologi digital terestrial, karena radio digital terestrial terbukti gagal di belahan dunia manapun semenjak lembaga penyiaran dapat mendistribusikan program siaran melalui internet, di mana masyarakat dapat menikmati program siaran radio melalui smartphone tanpa harus membeli alat baru untuk mendengarkan siaran radio digital terestrial. Menurut PRSSNI teknologi radio digital terestrial adalah pilihan, bukan keharusan.
Selain mengkritisi empat hal di atas, PRSSNI juga mengusulkan agar anggota KPI tidak lagi dipilih oleh DPR. Sebaiknya dibentuk Panitia Seleksi pemilihan anggota KPI yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi lembaga penyiaran, asosiasi praktisi penyiaran, dan perwakilan masyarakat. Dengan demikian diharapkan dapat terbentuk KPI yang kapabel, profesional dan independen.(iss/ipg)