Jumat, 22 November 2024

Wapres Resmikan Ruang Amal Indonesia sebagai Lembaga Zakat Nasional

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ma'ruf Amin Wakil Presiden memberi sambutan pada acara peresmian Ruang Amal Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Biro Pers Sekretariat Wapres

Ma’ruf Amin Wakil Presiden (Wapres) meresmikan peluncuran Ruang Amal Indonesia di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

“Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, Ruang Amal Indonesia saya nyatakan resmi diluncurkan,” kata Wapres memberi sambutan pada acara peresmian tersebut yang dilansir Antara.

Peresmian peluncuran tersebut juga ditandai dengan pemberian izin operasional kepada Ruang Amal Indonesia sebagai lembaga zakat nasional.

“Artinya ini lembaga amil zakat bertambah dan itu sudah mendapatkan izin dari Kementerian Agama dan saya kira memang itu perlu diperbanyak karena potensi zakat dan wakaf itu besar sekali,” ucapnya.

Wapres mengharapkan Ruang Amal Indonesia menjadi salah satu akselerator transformasi pengelolaan dana sosial syariah dan memberikan dampak nyata dalam mewujudkan kesejahteraan umat.

“Untuk itu, saya berharap melalui Ruang Amal Indonesia, masyarakat dapat menyalurkan zakatnya secara aman dan terpercaya,” ujar Wapres.

Ia juga meminta nantinya Ruang Amal Indonesia terus memperkuat sinergi multipihak, termasuk dengan Tim Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia yang telah terbentuk.

“Perbanyak program yang mendukung kebijakan pemberdayaan ZISWAF (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) di tingkat nasional,” kata Wapres.

Wapres melaporkan hingga Februari 2024, Kementerian Agama telah menerbitkan izin operasional kepada 170 lembaga amil zakat. Perizinan itu diberikan sebagai upaya menjaga kepercayaan umat agar dana yang dihimpun terkelola dengan baik dan transparan.

Wapres juga menaruh harapan kepada Tim Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia yang telah dibentuk Kementerian Agama untuk betul-betul membangun sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, lembaga pengelola zakat, lembaga wakaf, dan pemerintah daerah.

“Tim ini hendaknya memetakan, mengelola, dan mengoordinasikan berbagai kegiatan pemberdayaan zakat dan wakaf yang berdampak nyata bagi umat,” ucap Wapres.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs