Jumat, 22 November 2024

PDIP Sebut UU Kementerian Negara untuk Tujuan Bernegara, Bukan Mengakomodasi Kekuatan Politik

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) saat menjawab pertanyaan dari awak media. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengingatkan jika adanya Undang-Undang Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mengatur bahwa nomenklatur menteri hanya 34.

Awalnya Hasto menyampaikan, jika adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.

“Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan, dan kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri; kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya,” kata Hasto menjawab wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Untuk itu, Hasto mengingatkan, adanya UU Kementerian Negara ini untuk mencapai tujuan bernegara. Bukan justru dipakai demi mengakomodir kepentingan politik.

“Melihat seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik,” tuturnya.

Menurutnya, pemilahan haruslah jelas. Apalagi Indonesia akan menghadapi tantangan ke depan yang persoalannya tidak ringan.

“Persoalan ekonomi yang kita hadapi, pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi, lalu hal-hal yang terkait dengan tingkat pendidikan kita, kualitas kesehatan, sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global; ini diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien,” katanya.

“(Jadi langkah diambil seharusnya) Bukan untuk memperbesar ruang akomodasi. Karena kepemimpinan nasional didalam memanage negara melalui struktur yang efektif yang efisien, struktur yang mampu mengorganisir seluruh persoalan bangsa menjadi suatu solusi yang dirasakan rakyat, itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet,” sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, jika UU Kementerian Negara terutama soal yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian masih visioner untuk saat ini.

“Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini,” katanya.

Memang, kata dia, masing-masing Presiden memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet. Namun, menurutnya, UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara.

“Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan. Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara,” pungkasnya. (faz/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs