Jumat, 22 November 2024

KPK Hadirkan Tiga Dirjen Kementan dalam Sidang SYL

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019-2023 dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: Antara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019-2023 dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/5/2024). Foto: Antara

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan tiga direktur jenderal (dirjen) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menguatkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, hari ini tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi Andi Nur Alam Dirjen Perkebunan Kementan, Nasrullah Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, dan Ali Jamil Harahap Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2024), dikutip Antara.

Selain itu tim Jaksa KPK hari turut menghadirkan beberapa pejabat lain dari Kementan antara lain Muhammad Saleh Muktar Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, dan Arif Budiaman Kabag Umum Setditjen Peternakan Kesehatan Hewan.

Turut dihadirkan juga sebagai saksi M Jamil Bahruddin Sekretaris Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Makmun dan Kabag Umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant/azw/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs