Oknum anggota Polsek Sukomanunggal diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Indah Astuti (25) warga Kampung Malang, Surabaya sekitar pertengahan Januari 2024 lalu.
Indah mengutarakan, mulanya dia berkenalan dengan terlapor inisial F (30) pada akhir November 2023 lewat media sosial. Setelah berkenalan dengan korban, F rupanya sempat meminjam uang senilai Rp14 juta.
“Punya masalah sebelumnya, utang piutang. Uang saya itu dibawa Rp14 juta,” kata Indah ditemui suarasurabaya.net, Minggu (12/5/2024) sore.
Karena utang yang tidak kunjung dibayar, korban terus menagih kepada F. Akhirnya mereka berdua sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Korban kemudian diminta untuk datang ke rumah F di kawasan Pondok Benowo Indah pada Sabtu (13/1/2024) untuk membahas masalah tersebut. Korban saat itu datang membawa sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB.
“Akhirnya kami ngobrol. Dia ajak ke rumahnya. Lalu (tiba-tiba) dia mau pinjam motor saya (alasan) mau beli rokok,” jelasnya.
F kemudian membawa motor korban pergi ke luar. Namun, Indah justru dikunci dari luar rumah. Terlapor pun tidak kunjung kembali sampai larut malam dan korban terus menghubunginya sampai bateri handphone-nya habis, namun terduga pelaku belum kembali.
“Dia meminjam motor untuk membeli rokok di daerah rumahnya, setelah itu saya ditinggal. Motor itu dibawa sampai detik ini,” tuturnya.
Indah akhirnya berada di dalam rumah F hingga Minggu (14/1/2024) pagi. Korban yang diselimuti rasa cemas sepanjang malam akhirnya berusaha mengotak-atik pintu rumah hingga terbuka dan keluar dengan cara memanjat pagar.
Korban pun segera mengubungi keluarganya untuk minta dijemput dan mencoba kembali menghubungi F. Sesudah itu, ia baru mengetahui bahwa motornya digadaikan oleh F.
“Motor itu dibawa sampai detik ini. Dia memberi tahu saya bahwa motor itu digadaikan. Akhirnya saya memutuskan, kalau memang digadai, di mana, biar saya tebus. Supaya masalah tidak berlarut,” tuturnya.
Indah melanjutkan. “Ternyata beliaunya tidak ada itikad baik dan malah sampai detik ini tidak ada konfirmasi sama sekali,” jelasnya.
Selama kenal dengan F, korban ternyata mengaku sudah mengalami kerugian hingga Rp35 juta. Yang mana F, diduga melakukan penggelapan berupa uang Rp14 juta, emas seberat 7,7 gram, dan motor Honda Vario 150 cc.
“Total kerugian saya itu, sekitar Rp35 juta,” katanya.
Dengan sejumlah kerugian itu, korban akhirnya geram. Apalagi tidak ada itikad baik dari F untuk mengembalikan hartanya. Indah akhirnya melaporkan F ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2024.
Namun polisi baru menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/165/1/2024/SPKT/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM, pada tanggal 22 Februari 2024.
Meski sudah terbit LP, namun Indah merasa pihak kepolisian belum secara maksimal menangani kasusnya.
“Menurut saya lambat, alasannya karena beliaunya (terlapor F) ini tidak dinas. Dan pihak Propam Polrestabes Surabaya kesusahan menangkap terduga pelaku,” ucapnya.
Sementara itu, AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya membenarkan bahwa terlapor F merupakan anggota Polsek Sukomanunggal.
“Iya benar,” kata Hendro.
Penyidik sebetulnya sudah memanggil F untuk dimintai keterangan. Namun terlapor tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Hendro menyebut, pihaknya bakal menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan supaya polisi bisa mengambil tindakan paksa apabila terlapor tidak kooperatif.
“Yang bersangkutan sudah kita panggil. Rencana akan kami naikkan ke penyidikan. Supaya kita bisa melakukan upaya paksa apabila yang bersangkutan tidak kooperatif,” tegas Hendro. (wld/saf/ham)