Senin, 25 November 2024

Kemenkeu Tegaskan Peti Jenazah Dibebaskan Pungutan Bea Masuk

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi peti jenazah. Foto: Reuters

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga dibebaskan dari pungutan bea.

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan dari pihak handling kargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans, dll), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan dalam keterangannya di akun X resmi @Prastow, Minggu (12/5/2024), dikutip dari Antara.

Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Di samping pembebasan bea masuk, peti jenazah juga diberikan fasilitas Rush Handling atau Pelayanan Segera.

Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean.

Selain peti jenazah, barang-barang yang mendapatkan fasilitas Rush Handling di antaranya organ tubuh manusia, barang yang dapat merusak lingkungan, surat kabar dan majalah yang peka waktu, dokumen, binatang hidup dan tumbuhan hidup, serta barang lain yang perlu mendapat pelayanan segera setelah mendapat izin kepala kantor.

Adapun terkait laporan pengguna akun X @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya, namun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai.

DJBC meminta masyarakat yang dikenai biaya bea masuk untuk pengiriman peti jenazah untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah. (ant/azw/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
32o
Kurs