Sabtu, 23 November 2024

Tidak Mampu Baca Al Quran, Bacaleg Aceh Berguguran

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Bakal calon legislatif peserta pemilu 2019 (kanan) mengikuti uji mampu baca Alquran yang dilakukan Komisi Independen Pemilihan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (16/7/2018). Foto: Antara

Para bakal calon anggota legisltatif di beberapa daerah Provinsi Aceh berguguran dan tidak bisa bersaing di Pemilu 2019, karena tidak lulus tes kemampuan membaca Al Quran.

Agusni di Bireuen Ketua KIP Bireuen, Rabu (25/7/2018) menyatakan, sebanyak 27 bacaleg DPRK Bireuen gagal bertarung pada Pemilu 2019, karena dinyatakan gugur pada tahap uji kemampuan baca Al Quran.

Uji baca Al Quran diikuti 502 bacaleg dari 17 partai di Bireuen selama dua hari, 22-23 Juli 2018 di Mesjid Agung Bireuen.

“Hasil tersebut kita sampaikan dalam rapat pleno yang dihadiri para pengurus partai atau penghubung partai dan ditindaklajuti sebagaimana mestinya,” katanya.

Agusni merincikan dari 27 bacaleg yang tak mampu baca Alquran, terdiri dari 13 perempuan dan 14 laki-laki tanpa merinci mereka berasal dari partai mana saja.

Dia juga menyebutkan, jumlah bacaleg dari 17 partai mencapai 587 orang, sebanyak 502 orang mengikuti uji mampu membaca Alquran dan 69 orang diantaranya tidak hadir pada uji tersebut.

“Kita jadwalkan Rabu (25/7/2018) pukul 09.00 WIB, mereka yang absen pada 22-23 Juli 2018, akan mengikuti tes,” katanya.

Sementara itu, lima orang bacaleg Kabupaten Aceh Singkil dinyatakan tidak lolos dalam tahapan uji mampu baca Al Quran karena dinilai tidak mampu dalam melafadzkan tartil, tajwid dan panjang pendek ayat-ayat suci tersebut.

Edi Sugianto Ketua KIP Aceh Singkil menyatakan tahapan Pemilu uji mampu baca Al Quran yang diikuti 243 peserta dinyatakan 5 orang tidak lulus.

Kelima peserta yang tidak lulus tersebut dari Partai Gerindra, Partai Golkar, dan dari PDI-P.

Edi Sugianto mengatakan, berdasarkan penilaian dari tim penguji, dan hasil pleno lima Komisioner KIP Singkil, sebanyak 243 peserta yang mengikuti tes, 5 orang tidak lulus, sementara peserta yang tidak hadir 31 orang.

“Bagi bacaleg yang tidak hadir, dapat kembali mengikuti pada 25 Juli 2018 mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

Dikatakan, bagi bacaleg yang mengikuti uji susulan dan dinyatakan tidak mampu serta tidak hadir dengan alasan apapun pada jadwal yang sudah ditentukan, dinyatakan gugur.

Namun partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan bacaleg pengganti kepada KIP Singkil paling lambat 26 Juli 2018 pada limit waktu pukul 24.00 WIB.

Kemudian, untuk uji mampu baca Al Quran bacaleg pengganti, dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2018 pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB di Gedung Serbaguna Pulosarok, Aceh Singkil.

Uji kemampuan membaca Alquran merupakan implementasi dari Qanun (peraturan daerah) Nomor 3/2008 tentang Partai Politik peserta pemilu untuk bakal calon anggota legislatif DPRA dan DPRK serta diatur dalam Keputusan KPU No. 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 tertanggal 6 Juli 2018 yang berlaku hanya di Provinsi Aceh. (ant/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs