Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mendalami indikasi aliran dana kepada pihak tertentu, terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Resources Limited, sebagai pemenang proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Hari ini, Rabu (25/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan Idrus Marham politisi Partai Golkar yang sekarang menjabat Menteri Sosial, sebagai saksi.
Selain itu, KPK juga memanggil Muhammad Al Khadziq Bupati Temanggung Terpilih, Supangkat Iwan Santoso Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Tahta Maharaya (Tenaga Ahli DPR RI), dan Audrey Ratna Justiany pegawai swasta.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Idrus Marham dan empat orang saksi yang dipanggil, akan diperiksa untuk penyidikan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang sekarang berstatus tersangka.
Pekan lalu, Idrus Marham memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk penyidikan Eni Maulani Saragih politisi Partai Golkar.
Pantauan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, sampai pukul 10.00 WIB, Idrus Marham belum datang.
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK melakukan penyelidikan mulai Juni 2018, dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.
Eni yang menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR dijemput di rumah dinas Menteri Sosial, kawasan Jakarta Selatan.
Sesudah memeriksa bukti-bukti dan gelar perkara, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka pemberi suap.
Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPR terindikasi berperan memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan perusahaan swasta tersebut.
Anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur X (Lamongan-Gresik) itu, disangka menerima Rp500 juta, bagian dari commitment fee 2,5 persen nilai proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Dari hasil pemeriksaan KPK, total uang suap yang diduga akan diberikan pihak swasta kepada Eni Saragih sebanyak Rp4,8 miliar. (rid/iss)