Kamis, 23 Januari 2025

Pelayanan Beberapa Adminduk Lebih dari 24 Jam, Warga Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya akan memberlakukan kompensasi Rp50.000 untuk warga, yang dibayarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) jika telat melayani pengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk).

Kebijakan itu hasil kegiatannya ngantor di Kelurahan Tanjung Perak kemarin, Selasa (7/5/2024).

Kompensasi itu berlaku di kelurahan dan kecamatan, jika pengurusan beberapa adminduk tidak selesai dalam 1×24 jam.

Berikut beberapa layanan yang bisa selesai 1×24 jam dan yang tidak bisa selesai 1×24 jam

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #pemkotsurabaya #surabaya

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Kamis, 23 Januari 2025
25o
Kurs