Raport 100 Hari Kinerja Prabowo Gibran Mayoritas Publik Puas
Senin, 20 Januari 2025 | 21:40 WIB
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya akan memberlakukan kompensasi Rp50.000 untuk warga, yang dibayarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) jika telat melayani pengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk).
Kebijakan itu hasil kegiatannya ngantor di Kelurahan Tanjung Perak kemarin, Selasa (7/5/2024).
Kompensasi itu berlaku di kelurahan dan kecamatan, jika pengurusan beberapa adminduk tidak selesai dalam 1×24 jam.
Berikut beberapa layanan yang bisa selesai 1×24 jam dan yang tidak bisa selesai 1×24 jam
#suarasurabayamedia #suarasurabaya #pemkotsurabaya #surabaya