Subandi resmi ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menggantikan posisi Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor bupati sebelumnya yang sudah ditahan KPK akibat kasus pemotongan dana insentif.
Penunjukkan Plt itu ditandai dengan penyerahan SPT dengan nomor SK 100.1.4.2/585/011.2/2024 tertanggal 7 Mei 2024 oleh Bobby Soemiarsono Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.
“Selaku wakil pemerintah pusat di daerah antar provinsi memberikan penugasan kepada Pak wakil bupati sebagai Bupati Sidoarjo,” kata Bobby, Rabu (8/5/2024) di Kantor Gubernur Jatim.
Penunjukkan Subandi sebagai Plt ini sudah sesuai Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Pasal 65 Ayat 3 dan Pasal 66 Ayat 1 Huruf C. Yang menyebut, apabila seorang kepala daerah menjalani masa tahanan maka tidak bisa menjalankan roda pemerintahan.
“Agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai Pasal 66 Ayat 1 Huruf C, maka tugas dilaksanakan bapak wakil bupati (Subandi) selaku Plt bupati yang tugasnga paling penting menjalankan roda pemerintahan,” imbuhnya.
Pj Sekdaprov Jatim itu menyatakan, masa jabatan Subandi selalu Plt Bupati Sidoarjo itu akan berakhir pada saat pelantikan bupati baru yang terpilih di Pilkada 2024 mendatang.
“Jadi tergantung hasil pilkada 27 november nanti. Jadi pada saat dilantik dengan maka jabatan beliau sebagai plt berakhir,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Subandi mengaku bakal fokus untuk segera bekerja dan menjalankan roda pelayanan publik kepada warga Sidoarjo.
Meski begitu, Subandi mengaku cukup prihatin dengan kasus korupsi yang menjerat lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ketua DPC PKB Sidoarjo itu juga mengaku akan menghormati proses hukum yang berlangsung
“Hari ini kita mendapatkan amanah untuk melanjutkan tugas seorang Bupati Gus Muhdlor. Kita prihatin dengan kejadian di Sidoarjo, tentu kita hormati proses hukum,” ucap Subandi.(wld/ris)