Jumat, 22 November 2024

Mendag Persilahkan PMI Ambil Barang Kiriman yang Tertahan Bea Cukai

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan pada konferensi pers Hari Belanja Online Nasional (HARBOLNAS) 12.12, di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Antara Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa (12/12/2023). Foto: Antara

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) memperbolehkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurutnya, pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang.

“PMI kalau masih ada barang yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut,” kata Zulkifli dilansir Antara pada Selasa (7/5/2024).

Ia juga mengatakan, aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

“Jadi tidak ada alasan ‘Permendag lama (36/2023) berlaku,’ jadi misalnya mulai berlaku barang tertahan pada Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang nggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag No 7/2024 ini,”katanya.

Selain itu, Mendag mengungkapkan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama, yakni, Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.

Dalam aturan itu, katanya, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tersebut, nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.

“Pekerja migran di kita hanya mengatur maksimal USD 1.500 per tahun dan di bawah USD 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih bayar 7,5 persen,” ujarnya.

Lalu, selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, dalam aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain. Yakni terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag No 36 tahun 2023.

Namun, terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.

“Sekarang kita sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya,” tutur Zulkifli. (ant/sya/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs