Jumat, 22 November 2024

KPK Minta PN Jakarta Selatan Jadwalkan Ulang Sidang Praperadilan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK. Foto: Antara

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin (6/5/2024), menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Bupati Sidoarjo.

Kuasa hukum Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan praperadilan, Senin (22/4/2024), untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi, pihak KPK tidak bisa menghadiri sidang hari ini dengan alasan masih butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi sidang.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK mengatakan, Tim Biro Hukum KPK sudah berkirim surat ke PN Jakarta Selatan yang berisi permintaan penjadwalan ulang sidang.

“Informasi yang kami terima, Tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat pada PN Jakarta Selatan untuk meminta penjadwalan ulang persidangan. Saat ini, tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya,” ujarnya di Jakarta.

Seperti diketahui, KPK meningkatkan status hukum Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo dari saksi menjadi tersangka korupsi.

KPK menemukan bukti Gus Muhdlor memotong dan menerima uang yang tidak semestinya dari lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, masing-masing atas nama Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, tanggal 19 Maret 2024 dan 3 Mei 2024.

Panggilan pertama, dia tidak hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit. Lalu, panggilan kedua, Gus Muhdlor kembali mangkir dengan alasan menunggu hasil sidang praperadilan. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs