Jumat, 22 November 2024

KPK: Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mantan Menteri Pertanian dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). Foto: Antara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Mantan Menteri Pertanian dikawal petugas menuju Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2023). Foto: Antara

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kasus Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dia bilang, kemungkinan itu seiring dengan berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

“Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan,” ujar Ali dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Selain SYL, dia menyebut keluarga SYL juga bisa dijerat dengan hukuman TPPU pasif sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Dalam TPPU, lanjut Ali, uang hasil kejahatan biasanya diubah menjadi harta dengan nilai ekonomis, misalnya rumah. Rumah tersebut kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui rumah itu diperoleh dari hasil kejahatan.

Untuk mengetahui harta itu diperoleh dari hasil kejahatan atau tidak, Ali menuturkan hal bisa diukur melalui profil pejabat, salah satunya dengan melihat besaran gajinya.

“Ketika dia memperoleh sebuah rumah, bisa diukur harga rumah itu apakah pas dengan profil pejabat,” ucap dia, seperti dilaporkan Antara.

Kalau keluarga maupun kerabat menerima uang hasil kejahatan tersebut secara tidak sengaja, Ali menjelaskan secara normatif tidak dapat dipidana dengan pasal TPPU.

“Untuk itu makanya harus terbukti dulu ini kejahatan korupsinya, baru nanti bisa ditentukan apakah ada TPPU,” ungkap Ali.

Saat ini, kasus SYL masih berada dalam proses persidangan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi pada Selasa (30/4/2024). Selanjutnya, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus SYL akan berlanjut pada pekan depan.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/iss/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs