Sabtu, 23 November 2024

KPU Mendeteksi 192 Mantan Napi Koruptor Mendaftar sebagai Caleg

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah melakukan pendataan bakal calon anggota legislatif (Caleg) mantan narapidana kasus korupsi yang mendaftar lewat sejumlah partai politik peserta Pemilu 2019.

Hasilnya, diketahui ada 192 orang bakal calon anggota dewan berstatus mantan koruptor, tersebar di 9 provinsi, 92 kabupaten dan 11 kota.

Hasyim Asy’ari Komisioner KPU mengatakan, bakal calon legislator mantan terpidana kasus korupsi di provinsi sebanyak 26 bakal calon. Di tingkat kabupaten 146 bakal calon, sedangkan di kota ada 20 orang bakal calon.

Khusus untuk daerah Jawa Timur, tidak ada bakal calon Anggota DPRD Provinsi yang berstatus mantan koruptor.

Untuk DPRD tingkat kabupaten, ada empat nama yang mendaftar di Kabupaten Trenggalek, yaitu Kait Sutrisno, Dwi Utomo, dan Agus Syaiful Rochmad (Gerindra), serta Bambang Puji Susilo (Demokrat).

Kemudian, untuk DPRD Kabupaten Sidoarjo ada tiga nama, masing-masing Mustafad Ridwan, dan Nasrullah (PBB), serta Sumi Harsono (PDI Perjuangan).

Untuk DPRD Kabupaten Madiun ada satu nama yaitu Mudjianto (Gerindra), dan di Kabupaten Nganjuk ada Harijono (PDI Perjuangan).

Sementara, untuk tingkat DPRD Kota ada beberapa mantan koruptor yang mendaftar. Empat nama mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Lamongan, yaitu Asmugi dan Jimmy Hariyanto (Golkar), Nipbianto (Nasdem), dan Harist Udin Auda (Perindo).

Sedangkan untuk DPRD Kota Madiun, ada satu nama yaitu Karyani (Golkar).

Seperti diketahui, larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Faktanya, aturan itu tidak menyurutkan niat sejumlah mantan napi koruptor nyaleg. Bahkan, ada beberapa yang melakukan perlawanan hukum mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengundangkan PKPU 20/2018, dengan alasan melanggar undang-undang.

Tapi, KPU tetap memberlakukan aturan itu, walau tanpa pengesahan Kemenkumham. (rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs