Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi peta jalan perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring) atau online, agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) memiliki panduan dalam melaksanakan perlindungan anak di ranah daring.
“Saat ini Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam tahap penyelesaian,” kata Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/5/2024), dikutip Antara.
Nahar mengatakan, peraturan ini dibuat karena ancaman kekerasan seksual terhadap anak di ranah daring yang semakin gencar.
Rancangan Perpres tersebut juga mencakup tiga strategi Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD) antara lain strategi pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah daring.
Menurut Nahar, fokus strategi yang digunakan diantaranya melalui pengendalian risiko dengan intervensi kunci, antara lain mengidentifikasi, menapis, dan memutus akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk mempersiapkan kebijakan terkait tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme perancangan teknologi informasi ramah anak.
Sebagai informasi, baru-baru ini terjadi kasus dugaan child grooming pada permainan daring, dengan pelaku berinisial YPS telah ditahan oleh Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Awalnya kasus ini diungkap oleh warganet di media sosial X dengan mengunggah tautan berisi foto-foto cuplikan layar dari teks yang berkonotasi seksual antara seorang pria dan korban anak, yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun.
Dalam kasus ini Kementerian PPPA melalui tim layanan SAPA telah berupaya juga melakukan kontak akun X tersebut untuk menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban. “Hal ini kami lakukan untuk perlindungan terbaik bagi korban,” kata Nahar. (ant/azw/bil/ham)