Kota Surabaya memperoleh nilai pencegahan korupsi paling tinggi di Jawa Timur, dari Komisi Pemberangakan Korupsi (KPK).
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, nilainya 97 persen berdasarkan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP), sepanjang 2023.
Surabaya menempati peringkat satu di Jawa Timur, dan ketujuh se-Indonesia.
“Jadi, peningkatannya luar biasa, dari 14 jadi nomor tujuh di Indonesia, dan dari nomor dua di Jatim menjadi nomor satu dengan nilai 97,” kata Eri, Rabu (1/5/2024).
Capaian Surabaya melebihi nilai rata-rata capaian MCP nasional 75 persen, dab nilai rata-rata capaian MCP di tingkat Provinsi Jatim 92 persen.
Eri berkomitmen mengajak jajarannya memberantas korupsi dan melayani masyarakat transparan.
“Ini menunjukkan bahwa kinerja teman-teman luar biasa, bagaimana kita semakin komitmen memberantas korupsi dan transparansi,” sebutnya.
Selain itu, hasil survei penilaian integritas (SPI) yang dicapai Pemkot Surabaya 2023 juga 79,57 persen, warna hijau, artinya terjaga.
“SPI kita juga di angka 79, di atasnya nasional dan di atasnya Provinsi Jatim. Kita akan terus berbenah diri, karena sejatinya Pemkot dan wali kota adalah pelayan masyarakat, bagaimana kita bisa memberikan transparansi dan keyakinan bebas korupsi, insyaAllah warganya tambah sejahtera,” terangnya.
Ia mendorong jajarannya menerapkan Zona Integritas (ZI) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama pelayanan. Tujuannya, untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang akhirnya nanti menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Kita terus jalan, ada beberapa dinas yang memang kita dorong untuk WBK dan WBBM, karena di rumah sakit itu sudah kita dapat, tapi nanti yang lainnya saya minta untuk ke arah itu. Karena itulah semakin menunjukkan komitmen pemkot kepada masyarakat untuk menjalankan roda pemerintahan bebas korupsi dan secara transparansi,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, Rachmad Basari Inspektur Kota Surabaya mengatakan, dalam MCP terdiri dari delapan area indikator, yaitu Perancangan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
“Semua aspek tersebut telah diterapkan untuk memastikan semua prosedur, pelayanan, dan tindakan dari aparatur kami telah sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Basari mengungkapkan, salah satu bentuk pencegahan korupsi di Surabaya yaitu mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, kemudian menambah mal pelayanan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dan rencananya akan ada beberapa titik lainnya.
Selain itu, pemkot telah melaksanakan pelayanan di Balai RW dalam rangka mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Lalu sistem pelayanan perizinan hingga administrasi kependudukan (adminduk) dapat diurus menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya.
“Tujuannya adalah, untuk mempermudah masyarakat dan memangkas rantai birokrasi pelayanan di Kota Surabaya,” kata Basari.
Jika ada pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, Pemkot Surabaya akan melakukan pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Jika masuk ranah Aparat Penegakan Hukum (APH), maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Maka dari itu, saya berharap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya saat ini dalam mempermudah pelayanan dan transparansi dapat berjalan baik, maka itu kami harap kepada masyarakat untuk ikut serta mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan pemkot untuk menuju pemerintahan yang bersih,” tandasnya. (lta/iss)