Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi melibatkan Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto (non aktif) bersama sejumlah pihak.
Hari ini, Kamis (26/7/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi untuk penyidikan Mustafa Kamal Pasa tersangka penerima suap pengurusan izin pembangunan menara telekomunikasi.
Masing-masing, Indra Mardiatna Vice President Planning Telkomsel, Freddy Tandiputra Manager Power Operation Telkomsel, Komari Account Manager Eksternal PT Telkom, dan Nano Santoso Hudiarto wiraswastawan.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, penyidik perlu mengklarifikasi keempat orang saksi tersebut terkait proses perizinan proyek menara telekomunikasi, serta dugaan aliran dana ke Bupati Mojokerto.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pegawai Pemkab Mojokerto, pihak swasta, dan Achmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang.
Seperti diketahui, Senin (30/4/2018), KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Infrastruktur, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, salah satunya pembangunan jalan yang berlangsung 2015 silam.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi. (rid/ipg)