Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Luncurkan Panduan Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pribudiarta Nur Sitepu Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA (kiri) dan Woro Srihastuti Sulistyaningrum Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK di sela-sela acara Launching Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah, di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Antara

Pemerintah meluncurkan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah sebagai komitmen lintas kementerian/lembaga dalam menurunkan perkawinan anak.

“Panduan praktis ini sebagai tindak lanjut dari komitmen adanya peraturan bersama antarkementerian terkait strategi menurunkan angka perkawinan anak,” kata Pribudiarta Nur Sitepu Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, dilansir Antara pada Selasa (30/4/2024).

Dia mengatakan buku panduan tersebut akan dibagikan ke seluruh kementerian/lembaga, Dinas PPPA, Dinas Kesehatan, dan pemerintah kota/kabupaten, sebagai panduan untuk mencegah dan menurunkan angka perkawinan anak.

Sementara itu, Woro Srihastuti Sulistyaningrum Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK menambahkan bahwa buku panduan ini merupakan tindak lanjut dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang dirilis pada tahun 2020.

“Stranas (strategi nasional) ini sifatnya masih umum sehingga kita kemudian berpikir perlu ada panduan praktis ini buat teman-teman di daerah, karena daerah seringkali kebingungan bagaimana strategi di tingkat nasional harus dilaksanakan di daerah,” ujarnya.

Buku panduan ini akan membantu pemerintah daerah untuk mengidentifikasi permasalahan perkawinan anak di daerah tersebut, langkah-langkah dalam menyiapkan rencana aksi, hingga tahapan untuk menuangkan-nya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan hingga tingkat desa.

“Memudahkan daerah untuk bisa menyelesaikan isu-isu perkawinan anak di tingkat daerah,” terangnya.

Perkawinan anak melanggar hak anak dan mengakibatkan banyak dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, baik dari sisi kesehatan, psikologis, ekonomi, pendidikan, dan sosial.

“Perkawinan anak juga berpotensi membuat anak rentan menjadi korban kekerasan dan diskriminasi. Untuk itu upaya penghapusan perkawinan anak harus terus dilakukan,” pungkasnya. (ant/ike/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs