Jumat, 22 November 2024

Polisi Ringkus Pelaku Tawuran di Semampir Surabaya, Sebabkan Satu Orang Meninggal

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Beberapa barang bukti sajam dan stik golf yang diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/4/2024). Foto: Firman magang suarasurabaya.net

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus enam tersangka tawuran yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Semampir, Surabaya pada Kamis (25/4/2024) dini hari.

Iptu Muhammad Prasetyo Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, para pelaku berhasil diamankan oleh polisi pada Sabtu (27/4/2024).

“Sementara kami berhasil mengamankan enam pelaku, dua di antaranya masih dibawah umur,” ucapnya dalam ungkap kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (29/4/2024).

Prasetyo mengatakan, tawuran berdarah itu dimulai dari kelompok pihak korban yang menantang duel lewat Direct Messege (DM) di Instagram.

“Jadi, pihak pelaku sedang minum alkohol. Tidak berselang lama tersangka AR, ABH, dan NR merespons DM itu,” jelasnya.

Kedua kelompok janjian bertemu di pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya. AR memberitahu seluruh anggota kelompoknya untuk segera merapat di titik kumpul dan menyiapkan senjata tajam.

“Setelah di lokasi, kedua kelompok memberikan sinyal dengan menyalakan petasan pertanda siap untuk memulai aksi tawuran tersebut,” imbuhnya.

Aksi tawuran ini menyebabkan satu korban MZG (18) meninggal dunia akibat luka parah di bagian punggung dan wajah.

“MZG awalnya berusaha lari ke belakang. Lalu korban jatuh dan seketika dilukai oleh tersangka ARD, NR, AR, dan TL yang menggunakan samurai,” terangnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan empat senjata tajam dan satu stik golf yang digunakan untuk tawuran.

“Selain itu juga ada bukti rekaman CCTV dan hasil rekam medis korban,” tuturnya.

Tersangka mendapatkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan pasal pengeroyokan menyebabkan meninggal dunia. (man/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs