Sabtu, 23 November 2024

Akhmad Muqowam Terpilih Mengisi Tambahan Wakil Ketua DPD RI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Akhmad Muqowam tepilih menjadi Wakil Ketua DPD RI untuk periode 2018/2019. Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPD RI menggelar sidang paripurna dengan agenda pemilihan wakil ketua DPD RI yang baru, menindaklanjuti Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Pimpinan DPD RI yang semula tiga orang, kini menjadi empat orang pasca amandemen UUD MD3 tersebut. Tambahan satu pimpinan DPD sesuai amanah UU 2/2018 tentang MD3 yang mana DPD RI mendapat tambahan satu pimpinan.

Akhmad Muqowam tepilih menjadi Wakil Ketua DPD RI untuk periode 2018/2019. Dalam pemilihan yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam memperoleh 30 suara dari 87 suara anggota DPD RI yang hadir.

Akhmad Muqowwam mengalahkan Habib Ali Alwi dari Banten (7 suara), Ajiep Padindang dari Sulawesi Selatan (19 suara), Sofwat Hadi dari Kalimantan Selatan (2 suara) dan Ibrahim A. Meda dari NTT (29 suara) suara.

Sebelumnya, OSO mengatakan, kelima calon itu sudah memenuhi syarat 10 jumlah dukungan anggota DPD RI. Karena itu OSO meminta pemilihan ini dimusyawarahkan.

“Tapi, kalau tidak bisa musyawarah, ya harus dipilih,” kata OSO dalam sidang Paripurna, Kamis (26/7/2018).

Pemilihan dilakukan secara langsung. Ahkmad Muqowam, senator dari Dapil Jawa Tengah itu terpilih dan dilantik oleh Suwardi Pelaksana Harian (PLH) Mahkamah Agung (MA) RI.

Khusus agenda pemilihan ini, sebelumnya sempat ditunda dua kali. Pada paripurna yang digelar Kamis (31/5/2018) lalu, pelantikannya juga ditunda karena alasan teknis, sehingga pemilihan batal.

Pemilihan sempat dijadwalkan pada Jumat (22/6/2018) lalu, namun pada akhirnya ditunda dengan alasan tidak kuorum.

Dengan tambahnya pimpinan DPD RI ini, komposisi pimpinan DPD RI saat ini: Oesman Sapta Odang (Ketua), Nono Sampono, Darmayanti Lubis, dan Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua DPD RI.(faz/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs