Sabtu, 23 November 2024

DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Bebani Masyarakat dengan Menarik Iuran Pariwisata Penumpang Pesawat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penumpang maskapai Lion Air menuju pesawat di Bandara Supadio Pontianak Foto: Antara

Sigit Sosiantomo Anggota Komisi V DPR RI mengingatkan, penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, sebagaimana diatur Undang-undang Penerbangan.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi tahunan pada tahun 2023 tergolong rendah disebabkan penurunan komponen inflasi inti yang menunjukan adanya pelemahan daya beli masyarakat.

“Penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan Pasal 126 ayat (3) UU Penerbangan. Dari data BPS tentang inflasi tahun lalu, dapat disimpulkan daya beli masyarakat sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024).

Di sisi lain, lanjut Sigit, setiap penumpang pesawat sudah dikenakan passenger service charge (PSC).

“Kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya dobel. Padahal, tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata,” tegasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI itu menilai penarikan iuran pariwisata tidak layak diterapkan.

Dia pun meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Karena, salah satu tugas Pemerintah adalah memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya.

“Jadi, jangan malah membebani dengan mengeluarkan Perpres yang notabene berpotensi melanggar UU demi menarik iuran dari masyarakat. Dengan tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini. Stop membebani masyarakat,” tandasnya.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs