Sabtu, 23 November 2024

KPU RI Konsolidasikan Persiapan PHPU Pileg 2024

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Mochammad Afifuddin Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (26/4/2024). Foto: Antara

Mochammad Afifuddin Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengonsolidasikan persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

“Ya, saat ini teman-teman dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang locus-nya didalilkan para pemohon sedang melakukan konsultasi, konsolidasi, dan menyiapkan alat bukti dan jawaban,” kata Afif dilansir Antara, Jumat (26/4/2024).

Selain itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pileg 2024.

“Tentu sambil kami menunggu surat resmi dari MK terkait kasus-kasus yang sudah diregistrasi dan titiknya mana saja. Yang sudah kami lakukan, melihat di website-nya MK, tetapi kami masih menunggu surat resminya,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/4/2024), Fajar Laksono Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2024.

“Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara,” ucap Fajar.

Ia juga mengungkapkan, bahwa MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Kemudian berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4/2024), untuk 79 perkara. Panel 1 akan menyidangkan 25 perkara, panel 2 akan menyidangkan 28 perkara, dan panel 3 akan menyidangkan 26 perkara.

“Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan,” jelasnya.

Selanjutnya terkait lokasi, kata Fajar, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.

Tidak hanya itu, ia juga optimistis penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024. (ant/sya/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs