Jumat, 22 November 2024

Mendagri terkait Status Gus Muhdlor: Semua yang Ditetapkan Tersangka akan Nonaktif

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri waktu ditemui di Balai Kota Surabaya sesudah upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII, Kamis (25/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menyinggung soal status Ahamad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai kepala daerah yang ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mendagri itu menyatakan bahwa semua kepala daerah yang tersandung kasus maka statusnya akan segera nonaktif.

“Ada aturannya. Semua kepala daerah yang ditetapkan tersangka maka akan dinonaktifkan, yang naik plt (pelaksana) wakilnya,” kata kata Tito di Balai Kota Surabaya dalam kegiatan Hari Otonomi Daerah XXVIII, Kamis (25/4/2024).

Namun Tito tidak membeberkan apakah status Gus Muhdlor sapaan akrab Bupati Sidoarjo itu sudah nonaktif atau belum. Mendagri itu hanya menjelaskan soal peraturan yang mengharuskan kepala daerah dinonaktifkan.

“Itu saya bicara prosedur. Kalau seandainya sudah ditetapkan baru saksi gabisa nonaktif, kalau tersangka bisa dinonaktifkan, kalau senadainya menjadi terdakwa kemudian ada proses lain maka pemberhentian semenatara, kalau terpidana baru pemberhentian permanen,” jelasnya.

Mantan Kapolri periode 2016-2019 itu tidak banyak menyinggung soal kasus yang menjerat Muhdlor. Menurut Tito, kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo itu merupakan ranah KPK.

“Itu bicara peosedur tidak soal kasusnya itu urusan KPK,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/4/2024).

Ali Fikri menjelaskan, penetapan itu berdasarkan analisis Tim Penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.

Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum

“Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” terang Ali Fikri. (wld/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs