Sabtu, 23 November 2024

DKPP Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KPU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tangkapan layar Heddy Lugito Ketua DKPP RI saat memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dipantau secara daring melalui kanal YouTube DKPP RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Antara

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Hari ini Rabu 24 April 2024, agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 11-PKE-DKPP/I/2024, teradu ketua dan anggota KPU RI,” kata Heddy Lugito Ketua DKPP RI, di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Melansir Antara, perkara dugaan KEPP itu diadukan Dendi Priatna yang merupakan calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028.

Ia mengadukan Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI dan para anggota KPU RI yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.

Dalam aduannya ia menyatakan keberatan atas pembatalan keputusan hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028, karena adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi.

“Yang mana akhirnya KPU melakukan pemilihan ulang dikarenakan kami menilai adanya salah administrasi terkait pengangkatan tim seleksi (timsel) yang notabene masih tercatat menjadi anggota partai politik, dan terdapat informasi atau bukti bahwa timsel tersebut terdaftar menjadi salah satu caleg di partai tertentu,” tutur Dendi.

Sehingga, lanjut dia, mengakibatkan proses tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Cianjur periode 2023-2028 itu diulang kembali dan menyebabkan kerugian personal.

“Teradu telah mengikuti fit and proper test dari awal administrasi sampai dengan diputuskan yang terpilih menjadi lima besarnya siapa, namun karena ada permasalahan terkait timsel yang mengakibatkan proses tahapan itu berlanjut yang mengakibatkan secara personal untuk teradu itu diragukan secara materi dan imateriel,” ujarnya.

Mochammad Afifudin anggota KPU RI mengatakan bahwa dalil pengaduan tersebut prematur dan salah alamat, karena merupakan ruang lingkup perkara administratif yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bahwa terkait pengadu yang keberatan karena pada proses seleksi untuk KPU Kabupaten Cianjur pengadu yang sebelumnya lolos sampai 10 besar, namun pada tahap seleksi ulang tidak lolos 10 besar menurut para teradu hal tersebut bukanlah menjadi ranah kewenangan dari para teradu,” kata Afif saat memberikan keterangan mewakili para teradu. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs