Prabowo Subianto Calon Presiden RI mengucapkan terima kasih kepada Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI usai ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai Capres RI terpilih.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo atas kepemimpinannya, sehingga pemilihan umum dilaksanakan dengan baik, dengan tertib, dengan aman,” kata Prabowo di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Melansir Antara, pada kesempatan tersebut, Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Pria yang juga menjabat Menteri Pertahanan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara pemilu dan aparat keamanan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu; Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Terima kasih kepada aparat TNI/Polri, semua unsur penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baik di seluruh Indonesia dan luar negeri.
“Kita diakui dunia, sebagai bangsa yang berhasil melaksanakan pemilihan umum serentak terbesar dalam sejarah dunia,” katanya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari Ketua KPU RI mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
“Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” lanjutnya.
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. (ant/bil/ipg)