Prabowo Subianto bakal calon presiden yang diusung Partai Gerindra terus bermanufer untuk membangun koalisi yang solid untuk menghadapi Joko Widodo sebagai petahana pada Pilpres 2019.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyadari partainya yang memiliki 13 persen kursi di DPR tidak dapat maju sendiri. Untuk itu, Prabowo terus menjaga koalisi dengan partai oposisi. Sedangkan batas waktu pendaftaran capres cawapres semakin dekat, yakni 4 sampai 10 Agustus 2018.
Prabowo hanya butuh satu partai lagi untuk bisa melenggang di pilpres 2019. Ini dikarenakan syarat mengajukan diri sebagai capres, dirinya harus didukung minimal oleh 20 persen kursi di DPR. Sedangkan saat ini Gerindra hanya berkekuatan 13 persen.
Untuk memenuhi syarat tersebut, Gerindra tinggal memilih berkoalisi dengan Demokrat (10,9 persen), PAN (8,6 persen) dan PKS (7,1 persen).
Prabowo mengatakan, dirinya tidak ingin terburu-buru untuk mendeklarasikan pasangannya, sebelum koalisinya solit dan atas fasar platform yang jelas, tidak asal koalisi.
Probowo menurut rencana, hari ini akan bertemu dengan Salim Asegaf Aljufri, Ketua Dewan Syuro DPP PKS. Pertemuan ini untuk mensinkronkan hasil pertemuanya dengan Susilo Bambang Yudoyono, beberapa hari lalu.
Hidayat Nurwahid, anggota majelis syuro PKS, kepada wartawan mengatakan bahwa ia belum tahu agenda pembicaraan antara Prabowo dengan Salim Assegaf nanti malam.
Berbeda dengan Jokowi petahana, soal cawapres pendampingnya, dikatakan sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan jokowi telah menetapkan akan mendaftar peserts Pilpres ke KPU antara 9 dan 10 Agustus 2018.
Berikut kekuatan kursi partai politik di DPR;
1.Partai NasDem (36 kursi atau 6,4% kursi DPR)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi atau 8,4% kursi DPR)
3. Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi 7,1% kursi DPR)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi atau 19,4% kursi DPR)
5. Partai Golkar (91 kursi atau 16,2% kursi DPR)
6. Partai Gerindra (73 kursi atau 13% kursi DPR)
7. Partai Demokrat (61 kursi atau 10,9% kursi DPR)
8. Partai Amanat Nasional (48 kursi atau 8,6% kursi DPR)
9. Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi atau 7% kursi DPR)
10. Partai Hanura 6.579.498 (16 kursi atau 2,9% kursi DPR).(jos/tin/ipg)