Jumat, 22 November 2024

KPU Surabaya Buka Pendaftaran 155 PPK untuk Pilkada Hingga 29 April

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia saat ditemui usai media gathering, Senin (12/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia saat ditemui usai media gathering, Senin (12/2/2024). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka pendaftaran 155 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Subairi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, menyebut, sama seperti saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, butuh lima orang di setiap kecamatan.

“Pembukaan pendaftaran PPK hari Selasa, kemudian setiap kecamatan tetap lima orang. Kalau dikalikan 31 total kecamatan di Surabaya angkanya 155 orang,” kata Subairi, Rabu (24/4/2024).

Subairi merinci, berkas pendaftaran bisa dikirim peserta melalui laman siakba.kpu.go.id., sementara penyerahan kelengkapan dokumen bisa dilakukan mulai kemarin, Selasa (23/4/2024) hingga 29 April 2024.

“Masyarakat dan teman-teman lainnya atau yang pernah menjadi PPK, khususnya di Pemilu 2024 kemarin sudah memahami tentang alurnya seperti apa,” ujarnya.

Subairi melanjutkan, syarat mendaftar PPK untuk Pilkada 2024, baik Pemilihan Gubernur Jawa Timur maupun Wali Kota Surabaya tertuang lengkap di laman resmi maupun akun media sosial KPU Kota Surabaya.

Berkas pendaftaran, sambungnya, juga bisa dikirimkan langsung ke Kantor KPU Surabaya, Jalan Adityawarman.

Diketahui, perekrutan PPK itu mengacu Pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 219/PP.04.2-Pu/3578/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2024, yang ditandatangani Nur Syamsi Ketua KPU Kota Surabaya.

Syarat para calon pendaftar, diantaranya berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun bagi PPK, dan mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, dan menyantunkan satu lembar foto berwarna ukuran 4×6.

Selanjutnya, tidak sebagai anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun, serta berdomisili dalam wilayah kerja PPK. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs