Jumat, 22 November 2024

Hari Ini, KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden Terpilih

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Subianto Capres nomor urut 2 di GOR Delta Sidoarjo, Jumat (9/2/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Rabu (24/4/2024), akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih hasil Pemilu 2024.

Acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 terjadwal mulai pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU RI, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penetapan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari sesudah ada putusan MK tentang sengketa Pilpres.

Mochamad Afifuddin Komisioner KPU RI mengatakan, pihaknya mengundang  Prabowo-Gibran, serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menghadiri acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.

Prabowo, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024) malam menyatakan bakal hadir di Kantor KPU RI bersama Gibran.

Selain itu, KPU RI juga mengundang para pemangku kepentingan, di antaranya Joko Widodo Presiden, Puan Maharani Ketua DPR RI, Suhartoyo Ketua MK, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri dan Jenderal Agus Subiyanto Panglima TNI.

Seperti diketahui, Rabu (20/3/2024), KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Prabowo-Gibran mendapat 96,2 juta suara (58,5 persen), dari total 164,2 juta suara yang sah.

Tidak terima dengan hasil tersebut, kubu Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK.

Kedua pihak pemohon sama-sama mendalilkan banyak kejanggalan pada Pilpres 2024, dan menduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, serta melibatkan kekuasaan.

MK lalu menggelar sidang pemeriksaan dari tanggal 27 Maret sampai 5 April 2024, dan Rapat Permusyawaratan Hakim mulai tanggal 6 April 2024.

Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, hari Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs