Kamis, 21 November 2024

Diperiksa di Polrestabes, Anak Anggota DPRD Surabaya Diduga Terlibat Penganiayaan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Billy Handiwiyanto pengacara Hafidh, waktu ditemui di Polrestabes Surabaya, Selasa (23/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Hafidh Fawwaidz (25) anak Syaifudin Zuhri anggota DPRD Surabaya diperiksa penyidik Polrestabes Surabaya pada, Selasa (23/4/2024) karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap Iqbal (19).

Terduga melakukan penganiayaan kepada pemuda berusia 19 tahun itu karena teman Iqbal melempar batu ke mobil Hafidh di Jalan Jawar, Pakal, Surabaya pada 21 Maret 2024.

“Hari ini saya melakukan pendampingan sama klien kita namanya Hafidh Fawwaidz beliau adalah putra dari Syaifudin Zuhri anggota DPRD Kota Surabaya yang terpilih lagi di periode ke sekian kalinya,” kata Billy Handiwiyanto pengacara Hafidh, waktu ditemui di Polrestabes Surabaya, Selasa siang.

Pengacara anak anggota dewan itu menyatakan, saat ini Hafidh menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). Yang mana proses hukum ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

“Proses BAP masih berjalan, ini kan pertama kali kita menghadiri panggilan ini. Sekarang posisinya naik ke penyidikan,” tambahnya.

Billy menegaskan, bahwa laporan dugaan kekerasan ini harus dibuktikan secara utuh. Ia menyebut kliennya tidak pernah melakukan pemukulan terhadap Iqbal.

Pengacara itu juga menyebut, bahwa pihak Iqbal sebelumnya juga dilaporkan ke Polsek Pakal atas kasus pengerusakan mobil.

“Pertama, klien kita ini itu berdasarkan pengakuannya tidak pernah melakukan pemukulan sama sekali. Kedua, awal mula permasalahan itu terjadi karena si pelapor (Iqbal) di kasus sekarang ini merupakan terlapor di kita atas kasus pengerusakan,” jelasnya.

Meski begitu, Billy menyebut bahwa kliennya akan bersikap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penganiayan ini. Ia juga berharap aparat kepolisian netral dalam penyidikan kasus ini.

“Kita hormati penyidik melakukan pemanggilan mendalami kasus ini. Kita harapkan kepolisian juga netral menanggapi dugaan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan ini. Fakta-fakta lebih lanjut kita menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian,” tuturnya.

Sekadar diketahui, Polrestabes Surabaya sudah menerima kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Hafidh Fawwaidz (25) itu pada 26 Maret 2024 dengan nomor laporan: LP/B/309/III/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

“Terlapor dalam tahap pemanggilan. Sampai saat ini sudah 4 saksi,” kata AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dikonfirmasi, Senin (22/4/2024) kemarin.

Di sisi lain, Soegeng Hari Kartono Pengacara Iqbal (19) selaku pelapor tidak banyak berkomentar mengenai pernyataan pihak terlapor yang mengelak adanya kasus penganiayaan.

“Itu kan hak mereka. Semua orang berhak, ya mungkin dia punya bukti atau menyangkal itu kan gapapa. Ini proses kan sudah berjalan,” ujar Soegeng yang juga ditemui di Polrestabes Surabaya, Selasa siang.

Menurut Soegeng, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan ini kepada polisi.

“Penyidik kan tidak serta merta menetapkan status orang seperti apa tidak segampang itu. Makanya dipanggil saksi-saksi. Kalau mereka tidak sesuai dengan gini-gini ya itu hak mereka. Kita juga melaporkan, biar penyidik di sini untuk bekerja sebagai mana mestinya,” tambahnya.

Sementara itu, Nawi (55) ayah korban bercerita awal mula dugaan kasus penganiayaan ini waktu mereka menggelar pertemuan dengan pihak Hafidh di Rumah Aspirasi Caleg PDIP Syaifudin Zuhri Jalan Jawar, Pakal, Surabaya pada 21 Maret 2024.

Pada pertemuan itu, Iqbal dan keluarganya datang berniat untuk meminta maaf dan siap ganti rugi atas pelemparan batu ke mobil Hafidh yang dilakukan oleh temannya.

“Waktu itu datang si Alfin (panggilan Hafidh) langsung bilang ‘koen maksudmu opo maeng bengi?’ (kamu maksudnya apa tadi malam?), langsung dipukul, ditendang, diinjak-injak,” ujar Nawi.

Kemudian, lanjut Nawi, Iqbal diajak ke lantai dua oleh Hafidh. Di situ lah, tiba-tiba datang teman-temannya Hafidh dan ikut memukuli korban.

“Saya sampai sujud-sujud minta ampun enggak dihiraukan sama Alfin. Bahkan orang tuanya itu diam saja, nggak melerai. Terus terakhir saya bilang sudah-sudah tapi masih dipukul, roboh. Terus tantenya (Iqbal) itu nolong dirangkul,” jelasnya.

Hafidh sempat tidak memperbolehkan Iqbal untuk pulang. Lalu, Nawi diminta untuk naik ke lantai dua hingga pukul 23.00 WIB. Selama itu, kata ayahnya, korban masih sempat beberapa kali dipukul sebelum kembali pulang ke rumah.

“Sampai habis Isya, saya disuruh pindah ke lantai atas. Di situ sampai jam 11an masih dipukul juga diatas itu. Itu ada saya ada yang mukul pakai HP,” terangnya.

Sesudah kejadian itu, Iqbal dibawa ke rumah sakit untuk menjalani visum pada Sabtu (23/3/2024). Kemudian, Iqbal dan keluarganya sepakat melapor ke Polrestabes Surabaya pada Senin (26/3/2024).

Nawi menyatakan, saat ini anaknya masih mengalami trauma serta sejumlah luka di tubuhnya.

“Ya masih trauma lah. (Lukanya) mata kanan bengkak, leher, punggung, dada juga ada,” pungkas Nawi. (wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Kamis, 21 November 2024
30o
Kurs