Jumat, 22 November 2024

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Islandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4/24).

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.

#Suarasurabayamedia #Suarasurabaya #InfografiSS #MahkamahKonstitusi #Pemilu2024 #Sidangsengketapilpres2024 #Politik #Pilpres2024 #Hukum #Indonesia

Bagikan
Berita Terkait

Duel Klasik, Persebaya Vs Persija

Pekerja Indonesia Terkena PHK Tembus 63.947 Orang

Indonesia Vs Arab Saudi, 3 Poin Harga Mati!

Menilik Program 3 Juta Rumah Prabowo

Pemblokiran Konten Judi Online


Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs