Senin, 25 November 2024

Respon Pj Gubernur Jatim usai Putusan MK: Kita Dukung dan Hentikan Semua Kepentingan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim waktu menghadiri salah satu kegiatan di Jemur Andayani, Surabaya, Senin (22/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net Adhy Karyono Pj Gubernur Jatim waktu menghadiri salah satu kegiatan di Jemur Andayani, Surabaya, Senin (22/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur turut memberi respon terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pj Gubernur Jatim itu menyatakan bahwa semua pihak harus mendukung keputusan MK serta mengimbau sejumlah pihak supaya mengesampingkan kepentingan agar pemerintah yang baru bisa segera berjalan.

“Ya kan sudah bersama-sama kita ikuti kalau sudah diputus berarti kan kita tinggal menerima dan mendukung ya, apa putusan MK ya sudah. Berlanjut ya dan hentikan semua urusan kepentingan-kepentingan,” kata Adhy Karyono di Surabaya, Senin (22/4/2024).

Mantan Sekda Provinsi Jatim itu meminta agar berbagai pihak memberi dukungan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran jika sudah dilantik nanti dan memberinya kesempatan untuk menjalankan roda kepemimpinan.

“Kita sekarang punya pemerintahan yang baru yang memang harus kita ikuti. Kita beri kesempatan. Pesta demokrasi sudah selesai sudah diputuskan dan kita dukung kepada yang menang,” tutur Adhy.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Suhartoyo Ketua MK pada Senin (21/4/2024) siang di Jakarta.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.

Selain menolak aduan AMIN, MK juga menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud. Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu dibacakan beberapa jam setelah MK menolak juga permohonan pasangan AMIN.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo Ketua MK ketika membacakan amar putusan atas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud.(wld/azw/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
33o
Kurs