Jumat, 22 November 2024

Jokowi Presiden Hormati Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Joko Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia (RI). Foto: BPMI Setpres

Joko Widodo (Jokowi) Presiden Republik Indonesia (RI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Melansir Antara, Senin (22/4/2024), pernyataan tersebut disampaikan oleh Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden.

“Presiden menghormati putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” katanya.

Ia mengatakan, Pilpres 2024 sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju.

Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, lanjut dia, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

Menurut dia, pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.

“Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti,” tambanya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar gan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md pasangan nomor urut 3 dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengajukan lima petitum. (ant/ike/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs