Jumat, 22 November 2024

Saldi Isra: Seharusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Saldi Isra menjadi salah satu hakim MK yang berbeda pendapat terkait keputusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Foto: Mahkamah Konstitusi

Saldi Isra menjadi satu dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dilansir dari Antara, Saldi berpendapat bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah di Indonesia

Saldi Isra menilai dalil permohonan pasangan Anies-Muhaimin sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali.

Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.

“Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah,” imbuh wakil ketua MK itu.

Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, dia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.

“Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Sebelumnyam, MK memutuskan untuk menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs