Sabtu, 23 November 2024

Cukup Bukti, KPK Tetapkan Zainudin Hasan Tersangka Penerima Suap

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan (kemeja putih kopiah hitam), tiba di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018), untuk menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

KPK menemukan cukup bukti Zainudin bersama Agus Bhakti Nugraha Anggota DPRD (Fraksi PAN) Kabupaten Lampung Selatan dan Anjar Asmara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan menerima suap dari Gilang Ramadhan pengusaha swasta.

Pengumuman status hukum keempat orang yang pada Kamis (26/7/2018) malam kemarin terjaring operasi tangkap tangan itu, disampaikan Basaria Panjaitan Wakil Ketua KPK.

“Sesudah menemukan cukup bukti, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan GR sebagai tersangka pemberi suap, kemudian ZH, ABN dan AA sebagai penerima suap,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Pemberian sejumlah uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021, diduga fee 10-17 persen dari nilai proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Selaku bupati, Zainudin diduga mengarahkan supaya semua proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugraha.

Lalu, Zainudin meminta Anjar Asmara berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugraha untuk mengatur fee proyek. Anjar kemudian mengumpulkan fee proyek sebagai dana taktis yang sebagian besar untuk keperluan Bupati Lampung Selatan.

“Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugraha, tahun 2018 Gilang Ramadhan yang meminjam nama perusahaan untuk ikut lelang, diketahui mendapat 15 proyek yang nilainya sekitar Rp20 miliar,” papar Basaria.

Barang bukti berupa uang Rp200 juta di tempat Agus Bhakti Nugraha, diduga separuh dari jumlah uang yang diminta Zainudin Hasan kepada Anjar Asmara, terkait uang muka empat buah proyek yang nilai totalnya Rp4,8 miliar.

Atas perbuatan yang disangkakan, Gilang Ramadhan selaku pemberi terancam jerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugraha dan Anjar Asmara selaku tersangka penerima suap, terancam jerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rid/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs