Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Suhartoyo Ketua MK pada Senin (21/4/2024) siang di Jakarta.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.
Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Suhartoyo menyebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Arief Hidayart, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD paslon nomor urut 3.
Perlu diketahui, kedua perkara itu disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim MK. Kedelapan hakim itu adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. (saf/ham)