Yudi Utomo Imarjoko Ahli Nuklir asal Universitas Gajad Mada (UGM) Yogyakarta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias sedang diburu polisi, karena menjadi tersangka kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp9,2 miliar.
Status tersangka Yudi Utomo itu tertuang dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan penyidik pada 23 Januari 2024.
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim menyatakan, Yudi disebut tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai dugaan penggelapan tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pihaknya kini masih memburu tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang itu.
“Penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” kata Dirmanto dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Sementara itu Johanes Dipa Widjaja kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena menjelaskan, peristiwa ini bermula sejak tahun 2017 hingga 2020. Pihak perusahaan mengetahui adanya dugaan penggelepan dana setelah dilakukan audit pada akhir tahun 2020.
Dari hasil audit itu, perusahaan mengetahui adanya alokasi anggaran yang tidak jelas senilai Rp9,2 miliar yang dilakukan oleh Yudi Utomo selaku direktur utama perusahaan saat itu. Kata Johanes, uang Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil. Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu,” katanya kepada suarasurabaya.net.
Manajemen perusahaan sebetulnya telah memberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Yudi Utomo pun sempat membuat pernyataan kesanggpuna mengganti kerugian yang ditandatangani pada 21 November 2022.
“Yang bersangkutan pernah membuat surat pernyataan kesanggupan membayar itu, tapi sampai dibuatkan laporan polisi hal itu tidak pernah dilakukan,” katanya.
Dalam pelaporan ke Polda Jatim, pihak perusahaan telah mengantongi semua bukti dugaan penggelapan itu. Seperti pembelian rumah, mobil, hingga tanah atas nama pribadi Yudi Utomo.
“Semua bukti sudah ada, itu yang kita gunakan laporan ke Polda Jatim. Kami berharap tersangka segera kooperatif,” tandas Johanes.
Respon Pihak Universitas Gajah Mada
Di sisi lain, Andi Sandi Antonius Sekretaris Universitas UGM, membenarkan jika Yudi merupakan salah seorang dosen di Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika UGM.
Namun, dia memastikan dugaan perkara penggelapan yang menyeret Yudi Utomo tak ada keterkaitan sama sekali dengan kegiatan kampus. Untuk urusan yang membuat Yudi terjerat dugaan penggelapan, Andi menyebut bersifat personal atau tak terkait program maupun kegiatan di UGM.
“Itu adalah (urusan) personal, jadi tidak melibatkan atau mengikutsertakan UGM. Kegiatannya itu tidak atas sepengetahuan UGM atau atas seizin UGM,” kata Andi dikonfirmasi awak media, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, Andi menegaskan aktivitas Yudi di lingkup kampus juga tidak banyak meski yang bersangkutan masih tercatat sebagai dosen UGM. “Aktivitasnya itu tidak banyak di UGM lagi,” ungkapnya. (wld/bil)