Jumat, 22 November 2024

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 10,56 Kilogram di Bekasi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
AKBP Parlin Lumbantoruan Kasatresnarkoba (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024). Foto: Antara AKBP Parlin Lumbantoruan Kasatresnarkoba (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024). Foto: Antara

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,56 kilogram dari tangan pelaku berinisial MH (40).

“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi,” ucap AKBP Parlin Lumbantoruan Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dikutip Antara, Kamis (18/4/2024).

Kemudian, lanjutnya, tim dari unit satu Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian dalam penyamaran (undercover buy) di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di kontrakannya yang berada di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.

“Dengan rincian, satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram, ” terangnya.

Parlin menambahkan, menurut pengakuan dari pelaku semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya. (ant/man/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs