Pria berinisial A (42) yang membacok melukai ibu kandungnya berinisial L (61) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (9/4/2024) lalu, terancam hukuman lima tahun penjara.
Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“(Pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kompol Hasoloan Situmorang Kapolsek Cengkareng dilansir Antara, Rabu (17/4/2024).
Hasoloan menjelaskan, pihaknya menyangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelaku dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. (Ancaman hukuman) lima tahun penjara,” katanya.
Hingga kini, pria yang melukai ibu kandungnya di bagian tangan, jari, kepala dan punggung menggunakan pisau itu, telah ditahan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat.
Pihaknya masih menunggu jadwal terkait pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. “Sedangkan untuk pemeriksaan dokter atau ahli masih menunggu jadwal,” kata Hasoloan.
Korban berinisial L (61), ibu dari pelaku masih dirawat intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat akibat penganiayaan tersebut. (ant/saf/iss)