Jumat, 22 November 2024

Mendag: Aturan Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan RI saat diwawancarai awak media usai sidak, Senin (4/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan RI saat diwawancarai awak media usai sidak, Senin (4/12/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Dia menyebut, keputusan ini dilakukan lantaran adanya keberatan dari beberapa pihak terkait jumlah barang yang boleh dikirim oleh PMI untuk keluarga di Indonesia.

“Permendag 36, kembali dulu ke Permendag 25, ditambah PMI itu hanya 1.500 Dolar AS yang masuk. Jenis barangnya apa, itu urusannya Bea Cukai, urusannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), tidak diatur Permendag lagi,” ujar Zulkifli dilansir Antara pada Rabu (17/4/2024).

Ia menyampaikan, pembahasan mengenai evaluasi dan revisi terkait Permendag 36/2023 sudah dilakukan sejak satu bulan lalu.

Oleh karena itu, pada rapat terbatas (ratas) bersama Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai serta Benny Rhamdani Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) pada Selasa (16/4/2024), diputuskan bahwa ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan.

Namun demikian, tetap ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang Kiriman PMI ini, diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 dolar AS untuk PMI yang tercatat.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud (lebih dari 500 dolar AS atau lebih dari 1.500 untuk PMI), maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (sesuai PMK 141/2023).

“Nilai barangnya 1.500 dolar AS, nanti barangnya (jenis) dari PMK. Yang non PMI juga diatur dari PMK,” ucapnya.

Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di Kementerian/Lembaga terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

Akan diatur juga penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian. (ant/ike/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
34o
Kurs