Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo mengatakan, menghormati seluruh proses hukum terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KPK. Sehingga, saya juga mohon doa dari seluruh masyarakat Sidoarjo termasuk langkah-langkah teman-teman pengacara kami,” ujar Gus Muhdlor sapaan akrabnya ketika ditemui usai acara halalbihalal bersama seluruh ASN Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4/2024).
Dia juga menyerahkan proses hukum ke depan kepada pengacara yang sudah disiapkan, termasuk untuk proses pra-peradilan.
“Yang jelas proses ini kami hormati dan karena negara hukum, masih banyak yang bisa ditempuh lain sebagainya, maka secara umum kami sampaikan kami menghormati keputusan yang dikeluarkan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media, bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Ali Fikri Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/4/2024).
Ali Fikri menjelaskan, penetapan itu berdasarkan analisis Tim Penyidik yang menemukan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi di BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum.
“Karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” sebut Ali Fikri.
Selanjutnya, dia akan mengabarkan lebih lanjut terkait perkembangan dalam kasus BPPD Pemkab Sidoarjo ini.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” terangnya.(bil/saf/rid)