Jumat, 22 November 2024

Kemenhub Wajibkan Sabuk Keselamatan pada PO Bus untuk Minimalisir Fatalitas Kecelakaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi penumpang menggunakan sabuk pengaman di bus.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenbub) mewajibkan perusahaan otobus (PO), perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang menggunakan sabuk keselamatan demi mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya angkutan umum, kami mewajibkan perusahaan otobus (PO), perusahaan karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan,” kata Hendro Sugiatno Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta, Sabtu (14/4/2024).

Dilansir Antara, Hendro menyampaikan hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan atau seat belt,” kata Hendro.

Dia menegaskan, setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Hendro mengatakan, pihaknya juga menugaskan ke setiap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing supaya saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.

Pemeriksaan harus memastikan sabuk pengaman terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi mau pun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada mobil bus.

“Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Darat bilang, pihaknya melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: UM/006/3/7/DJPD/2024 tanggal 12 April 2024, Hal: Pemberitahuan Kewajiban Keselamatan bagi pengemudi Angkutan Umum, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan pada angkutan jalan terutama di musim libur panjang.

Dia juga meminta agar pengemudi bisa beristirahat paling sedikit 30 menit setelah mengemudi 4 jam berturut-turut.

Menurut Hendro, terjadinya kecelakaan karena adanya faktor kelelahan pada pengemudi. Sehingga, dia mengimbau pengemudi beristirahat jika lelah karena menjadi hal yang sangat penting. Setiap perusahaan angkutan umum juga wajib memiliki dua pengemudi dalam satu armada.

“Di samping itu, seluruh perusahaan angkutan umum pun wajib untuk memberlakukan ketentuan waktu kerja, waktu istirahat pengemudi dan waktu pergantian pengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini semua tentunya demi keselamatan bersama, saya berharap semua bisa mematuhi dan menjalankannya sebaik mungkin,” kata Hendro.(ant/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs