Minggu, 24 November 2024

Ketahuan Genggam Sabu-sabu, Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi

Seorang anggota Polri berpangkat bripka, diringkus Polsek Tambaksari setelah terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 0,28 gram. Hal itu dibenarkan oleh Kompol Prayitno Kapolsek Tambaksari.

Oknum polisi berinisial WHP (41) tersebut merupakan anggota Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Prayitno mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Kalilom Surabaya dengan barang bukti satu poket sabu-sabu yang dia genggam di tangan kirinya. Saat diamankan, polisi mendapati pelaku sedang berboncengan tiga bersama dua rekannya. Namun dua orang tersebut hingga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.

“Pelaku ditangkap sekitaran Jalan Kalilom Surabaya, pukul 21.00 WIB, Jumat (27/7/2018) malam. Pelaku kedapatan membawa satu poket sabu-sabu yang saat itu dipegang dengan tangan kirinya,” kata Prayitno, Minggu (29/7/2018).

Kepada polisi, kata dia, pelaku mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya, dengan harga Rp150.000. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut, terutama untuk mengungkap siapa bandarnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, AKBP Antonius Agus Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak membenarkan, jika salah satu anggotanya diringkus karena kasus narkoba. Dalam hal ini, Agus mengaku tidak akan ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polsek Tambaksari maupun Polrestabes Surabaya untuk melakukan penegakan hukum.

Namun, pihaknya tetap akan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, sesuai kode etik yang berlaku.

“Ya, benar. Kami serahkan ke Polsek Tambaksari atau Polrestabes Surabaya untuk penegakan hukumnya. Karena mereka yang menangkap dan masuk wilayah mereka. Tapi kami akan tetap melakukan tindakan tegas sesuai kode etik,” kata Agus, saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Minggu (29/7/2018).

Atas perbuatannya, pelaku terancam akan dijerat Pasal 114, 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (ang/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
30o
Kurs